Ilustrasi koran (sumber: Pexels.com foto oleh brotiN biswaS).
Pada
era modern saat ini, kegiatan menyebarkan informasi semakin mudah karena adanya
teknologi yang membantu segala ranah pekerjaan manusia. Begitu juga bagi
seorang wartawan yang mempublikasikan berita-berita yang telah dibuatnya.
Dengan adanya teknologi, mereka bisa menyebarkannya lewat media online dengan
mudah. Ada belasan ribu wartawan yang ada di Indonesia.
Tetapi, apakah semua
jurnalis memuat berita-berita yang layak untuk dikonsumsi? Apakah mereka
membuat berita yang memuat fakta?
Bagi sebagian orang penikmat berita mungkin
pernah mengkhawatirkan keabsahan suatu berita yang tersebar di ranah daring.
Pada
hakikatnya, hubungan pers dan masyarakat merupakan hubungan timbal balik yang
didasari atas kepercayaan.
Jika kepercayaan itu tidak ada, pesan yang
disampaikan pers mustahil diterima masyarakat dengan terbuka dan memunculkan
kecurigaan (Bagir, 2010).
Maka dari itu, Standar Kompetensi Wartawan ada sebagai
pembeda antara jurnalis yang benar-benar berkompeten dengan jurnalis yang belum
atau tidak berkompeten dalam melaksanakan tugasnya sebagai wartawan.
Jurnalistik
bukan hanya persoalan mencari bahan berita, menuliskanya menjadi naskah berita,
kemudian menyebarluaskannya ke masyarakat. Tetapi jurnalistik juga mengenai
bagaimana wartawan memahami dan menguasai profesinya.
Mereka memiliki
tanggung jawab untuk mencerdaskan masyarakat dengan tulisan-tulisannya. Dan
tentu saja untuk membuat tulisan itu, wartawan tersebut harus memiliki standar
kompetensi berupa kesadaran beretika, pengetahuan, dan keterampilan.
Jika
mereka tidak memiliki salah satu dari tiga kriteria, artinya wartawan tersebut
belum atau bukan wartawan professional.
Kategori
kompetensi pertama yang harus dimiliki seorang jurnalis adalah kesadaran
tentang etika dan hukum. Kategori ini adalah yang terpenting dari ketiga
kompetensi.
Karena percuma saja seorang jurnalis memiliki pengetahuan dan
keterampilan di atas rata-rata, tetapi tidak memiliki etika dan melanggar hukum
yang membuat citra kewartawanan buruk dan akibatnya, masyarakat menjadi tidak
memiliki kepercayaan terhadap pers.
Maka
dari itu, wartawan diwajibkan untuk mengamalkan Kode Etik Jurnalistik beserta
hukum yang berlaku. Tidak hanya untuk diketahui, tetapi juga menjadikannya
sebuah prinsip dan pegangan sebagai batasan dalam melakukan kewartawanan.
Tanpa
prinsip, seorang wartawan dapat dengan mudah terjerumus hal-hal yang jauh dari
etika.
Dalam
kompetensi kesadaran, seorang wartawan juga harus memiliki kepekaan
jurnalistik, yaitu naluri dan sikap diri wartawan dalam memahami, menangkap dan
mengungkap sebuah informasi untuk dikembangkan menjadi karya jurnalistik dan
mengetahui pentingnya membangun jejaring dan membina relasi.
Setelah
memiliki kesadaran beretika yang terprinsip, seorang wartawan dituntut untuk
memahami teori dan prinsip jurnalistik, memiliki pengetahuan dasar di berbagai
bidang keilmuan, serta selalu mengetahui informasi terkini dan yang sedang tren
untuk menunjang bahan menulisnya.
Dengan pengetahuan lebih yang dimiliki,
wartawan dapat menulis karya yang bermutu bagi masyarakat.
Kemudian semua itu
didukung oleh kompetensi terakhir, yaitu keterampilan berupa teknik menulis,
teknik mewawancara, dan teknik menyunting. Selain itu, seorang wartawan akan
memiliki nilai lebih jika ia juga mampu melakukan riset, investigasi, analisis
dan arah pemberitaan.