Ilustrasi koran (sumber: Pexels.com foto oleh brotiN biswaS).
Ilustrasi koran (sumber: Pexels.com foto oleh brotiN biswaS).

Pada era modern saat ini, kegiatan menyebarkan informasi semakin mudah karena adanya teknologi yang membantu segala ranah pekerjaan manusia. Begitu juga bagi seorang wartawan yang mempublikasikan berita-berita yang telah dibuatnya. 

Dengan adanya teknologi, mereka bisa menyebarkannya lewat media online dengan mudah. Ada belasan ribu wartawan yang ada di Indonesia. 

Tetapi, apakah semua jurnalis memuat berita-berita yang layak untuk dikonsumsi? Apakah mereka membuat berita yang memuat fakta? 

Bagi sebagian orang penikmat berita mungkin pernah mengkhawatirkan keabsahan suatu berita yang tersebar di ranah daring.

Pada hakikatnya, hubungan pers dan masyarakat merupakan hubungan timbal balik yang didasari atas kepercayaan. 

Jika kepercayaan itu tidak ada, pesan yang disampaikan pers mustahil diterima masyarakat dengan terbuka dan memunculkan kecurigaan (Bagir, 2010). 

Maka dari itu, Standar Kompetensi Wartawan ada sebagai pembeda antara jurnalis yang benar-benar berkompeten dengan jurnalis yang belum atau tidak berkompeten dalam melaksanakan tugasnya sebagai wartawan.

Jurnalistik bukan hanya persoalan mencari bahan berita, menuliskanya menjadi naskah berita, kemudian menyebarluaskannya ke masyarakat. Tetapi jurnalistik juga mengenai bagaimana wartawan memahami dan menguasai profesinya. 

Mereka memiliki tanggung jawab untuk mencerdaskan masyarakat dengan tulisan-tulisannya. Dan tentu saja untuk membuat tulisan itu, wartawan tersebut harus memiliki standar kompetensi berupa kesadaran beretika, pengetahuan, dan keterampilan. 

Jika mereka tidak memiliki salah satu dari tiga kriteria, artinya wartawan tersebut belum atau bukan wartawan professional.

Kategori kompetensi pertama yang harus dimiliki seorang jurnalis adalah kesadaran tentang etika dan hukum. Kategori ini adalah yang terpenting dari ketiga kompetensi. 

Karena percuma saja seorang jurnalis memiliki pengetahuan dan keterampilan di atas rata-rata, tetapi tidak memiliki etika dan melanggar hukum yang membuat citra kewartawanan buruk dan akibatnya, masyarakat menjadi tidak memiliki kepercayaan terhadap pers.

Maka dari itu, wartawan diwajibkan untuk mengamalkan Kode Etik Jurnalistik beserta hukum yang berlaku. Tidak hanya untuk diketahui, tetapi juga menjadikannya sebuah prinsip dan pegangan sebagai batasan dalam melakukan kewartawanan. 

Tanpa prinsip, seorang wartawan dapat dengan mudah terjerumus hal-hal yang jauh dari etika.

Dalam kompetensi kesadaran, seorang wartawan juga harus memiliki kepekaan jurnalistik, yaitu naluri dan sikap diri wartawan dalam memahami, menangkap dan mengungkap sebuah informasi untuk dikembangkan menjadi karya jurnalistik dan mengetahui pentingnya membangun jejaring dan membina relasi.

Setelah memiliki kesadaran beretika yang terprinsip, seorang wartawan dituntut untuk memahami teori dan prinsip jurnalistik, memiliki pengetahuan dasar di berbagai bidang keilmuan, serta selalu mengetahui informasi terkini dan yang sedang tren untuk menunjang bahan menulisnya. 

Dengan pengetahuan lebih yang dimiliki, wartawan dapat menulis karya yang bermutu bagi masyarakat.

Kemudian semua itu didukung oleh kompetensi terakhir, yaitu keterampilan berupa teknik menulis, teknik mewawancara, dan teknik menyunting. Selain itu, seorang wartawan akan memiliki nilai lebih jika ia juga mampu melakukan riset, investigasi, analisis dan arah pemberitaan.